Kamis, 23 Mei 2013

Pasal 378 KUHP

Pasal 378 KUHP :

"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan - perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama - lamanya empat tahun"

Penjelasan :
  1. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
  2. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntukan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  3. Membujuk dengan cara, nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik atau tipu muslihat, karangan perkataan bohong.
Sumber : R. Soesilo KUHP

1 komentar:

  1. Selamat malam Pak, saya merupakan salah satu nasabah yg menjadi korban PT. Primaz. Saya ingin bertanya apakah marketing/agen PT. Primaz bisa dikenakan pasal 378?
    Karena agen-agen lah yg membujuk para nasabah untuk mencemplungkan dananya ke primaz. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri (Agen mendapat komisi dari PT Primaz) atau orang lain (PT. Primaz). Terima kasih Pak

    BalasHapus