Kamis, 23 Mei 2013

Pasal 372 KUHP

Pasal 372 KUHP :

"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama - lamanya empat tahun"

Penjelasan :
Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian, bedanya dengan pencurian ialah barang yang dimiliki itu masih belum berada ditangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedangkan Penggelapan barang itu sudah ada ditangan si Pelaku tidak dengan jalan kejahatan.

Sumber : R. Soesilo KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar