Kamis, 23 Mei 2013

Pasal 372 KUHP

Pasal 372 KUHP :

"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama - lamanya empat tahun"

Penjelasan :
Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian, bedanya dengan pencurian ialah barang yang dimiliki itu masih belum berada ditangan pencuri dan masih harus diambilnya, sedangkan Penggelapan barang itu sudah ada ditangan si Pelaku tidak dengan jalan kejahatan.

Sumber : R. Soesilo KUHP

Lapor Dimana ?

Untuk para nasabah tidak masalah untuk melaporkan LK & BD dimana saja, itu lebih baik. Untuk para nasabah yang didaerah tidak perlu repot2 datang ke Jakarta, lebih bagus lapor di daerah masing2, dan bukti lapor bisa di Infokan ke kordinator masing2 dan di jakarta.

Untuk selanjutnya apabila sudah melaporkan di masing2 tempat, diharapkan Copy Tanda Bukti Lapor, bisa infokan, ke Kordinator Pusat, beserta data2 Nasabah

Pasal 378 KUHP

Pasal 378 KUHP :

"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan - perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama - lamanya empat tahun"

Penjelasan :
  1. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
  2. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntukan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  3. Membujuk dengan cara, nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik atau tipu muslihat, karangan perkataan bohong.
Sumber : R. Soesilo KUHP

Rabu, 22 Mei 2013

Hati - Hati Dalam Berinvestasi

Buat Rekan - Rekan, Sahabat, Teman - Teman, Saya Menghimbau Untuk Lebih Cerdas Dalam Berbisnis Atau Berinvestasi, Jangan Sampai Menjadi Pesakitan, Yang Tadinya Mau Untung Malah Jadi Buntung.

Ingat,,, Saat Aset Atau Harta Rekan2 Berpindah Tangan Kepada Orang Lain, Dalam Berbisnis,,, Resiko Terbesar Adalah Tidak Akan Kembali Lagi.

Masalah Seperti Ini Sering Terjadi, Antara Teman dengan Teman, Keluarga dengan Keluarga, karena sudah kenal sehingga hanya berdasarkan kepercayaan saja.

Berbisnis Yang Baik Itu Harus Saling Terbuka, Komitmen, Ada Hitam dan Putih, Jangan Pernah Takut Dalam Mengungkapkan Keinginan Kita. Lebik Baik Sakit Diawal Dari Pada Menjadi Pesakitan Seumur Hidup. Bertanya Atau Berkonsultasi Dahulu, Itu Lebih Baik.